Pemprov Kalteng Perkuat Pendataan Sawit Rakyat, Targetkan 1.500 Pekebun Terdata untuk Legalisasi hingga Sertifikasi ISPO
Palangka Raya, Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Tim Pendataan Perkebunan Sawit Rakyat Tahun 2026 sebagai langkah memperkuat tata kelola perkebunan sawit rakyat yang berkelanjutan dan berbasis data akurat.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Disbun Kalteng pada 20–22 Mei 2026 itu diikuti 25 petugas pendataan dari kabupaten dan kota se-Kalimantan Tengah. Fokus utama bimtek adalah meningkatkan kemampuan petugas dalam pemetaan serta pendataan kebun sawit rakyat secara terintegrasi.
Kepala Disbun Kalteng, Rizky R Badjuri melalui Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar), Achmad Sugianor menyampaikan bahwa sektor sawit rakyat memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah, namun masih menghadapi tantangan dalam tata kelola dan validitas data.
“Pendataan dan pemetaan kebun sawit rakyat menjadi langkah penting dalam mendukung arah kebijakan nasional serta pembangunan perkebunan berkelanjutan,” ujar Achmad Sugianor.
Menurutnya, data yang akurat dan terintegrasi sangat dibutuhkan untuk mendukung berbagai program strategis pemerintah di sektor perkebunan.
Sementara itu, Darliansjah menilai kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam penguatan tata kelola perkebunan sawit rakyat yang berkelanjutan di Kalimantan Tengah.
Ia menegaskan, data yang valid merupakan fondasi utama dalam penyusunan kebijakan pembangunan perkebunan agar tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Sebagaimana kita pahami bersama, sektor perkebunan kelapa sawit merupakan salah satu pilar utama perekonomian Kalimantan Tengah,” katanya saat membacakan sambutan Penjabat Sekretaris Daerah.
Darliansjah mengungkapkan, berdasarkan hasil pendataan kebun sawit rakyat yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun 2025, tercatat sebanyak 889 pekebun sawit rakyat di sejumlah daerah di Kalimantan Tengah.
Jumlah tersebut terdiri dari 300 pekebun di Kabupaten Barito Timur, 200 pekebun di Lamandau, 82 pekebun di Katingan, 23 pekebun di Gunung Mas, dan 284 pekebun di Seruyan.
Dari hasil pendataan tersebut, pemerintah telah menerbitkan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) dengan total luas lahan mencapai 4.108,713 hektare.
Meski demikian, Pemprov Kalteng menilai capaian tersebut masih perlu ditindaklanjuti melalui verifikasi lapangan, validasi administrasi, serta pemetaan spasial yang lebih komprehensif pada 2026.
Karena itu, pemerintah daerah menargetkan pendataan terhadap 1.500 pekebun sawit rakyat secara lebih akurat dan terintegrasi.
“Data tersebut nantinya akan menjadi dasar penting dalam berbagai program strategis, seperti legalisasi lahan, penguatan kelembagaan pekebun, program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), kemitraan usaha, hingga sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO),” pungkasnya.












Tinggalkan Balasan